Sustainable
Development Goals atau SDGs adalah seperangkat program dan target yang
ditujukan untuk pembangunan global di masa mendatang. SDGs menggantikan
program MDGs (Millennium Development Goals), sebuah program yang memiliki
maksud dan tujuan yang sama yang akan kadaluarsa pada akhir tahun 2015 ini.
SDGs dibahas secara formal pada United Nations Conference on Sustainable
Development yang dilangsungkan di Rio De Janiero, Juni 2012.
SDGs
adalah sebuah kesepakatan pembangunan baru pengganti MDGs. Masa berlakunya
2015–2030 yang disepakati oleh lebih dari 190 negara berisikan 17 goals dan 169
sasaran pembangunan. Tujuh belas tujuan dengan 169 sasaran diharapkan dapat
menjawab ketertinggalan pembangunan negara–negara di seluruh dunia, baik di
negara maju (konsumsi dan produksi yang berlebihan, serta ketimpangan) dan
negara–negara berkembang (kemiskinan, kesehatan, pendidikan, perlindungan
ekosistem laut dan hutan, perkotaan, sanitasi dan ketersediaan air minum).
Konsep
SDGs ini diperlukan sebagai kerangka pembangunan baru yang mengakomodasi semua
perubahan yang terjadi pasca 2015-MDGs. Terutama berkaitan dengan mengenai isu deflation sumber daya alam,
kerusakan lingkungan, perubahan iklim semakin krusial, perlindungan
sosial, food and energy security, dan pembangunan yang lebih
berpihak pada kaum miskin.
Peran
pemerintah dalam menerapkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia salah
satunya berfokus pada kebersihan lingkungan yang ada di sekitar.
Kota
Banjarmasin yang memiliki isu lingkungan, melakukan akselerasi pembangunan
pengembangan kota berbasis sungai yang bersih. Banjarmasin meningkatkan
kesadaran kebersihan dan mengajak masyarakatnya peka terhadap alam.
Beberapa
inovasi yang telah dilakukan yakni pembatasan tas belanja plastik, kampung
tematik dan rumah muka dua, Smart City, Sistem Informasi Manajemen Pemerintah
Terpadu (SIMPUN) serta pembangunan kawasan wisata
Menjaga
lingkungan untuk tetap bersih dan nyaman juga merupakan tujuan dari pembangunan
berkelanjutan yang menjamin kesehatan warga Banjarmasin dan mengurangi dampak
dari pemanasan global.
Dampak
dari pengelolaan sampah yang tidak baik perlu mendapat perhatian agar hak
setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 amandemen perubahan
kedua pada pasal 28H ayat 1 dapat terpenuhi.
Upaya
pengelolaan sampah tidak saja menjadi tanggung jawab penuh pemerintah namun
perlu dilakukan bersama-sama dengan pihak swasta dan masyrakat Banjarmasin karena
tidak dapat dipungkiri makhluk hidup sangat bergantung dengan alam, kita perlu
melestarikan dan membuat bumi menjadi tempat yang layak untuk ditinggali, tidak
hanya untuk kebutuhan kita saat ini, tetapi juga untuk generasi yang akan
datang.
Selain
itu, seharusnya warga Banjarmasin juga dapat berperan dalam mengelola sampah
yang dihasilkan, misalnya mendaur ulang dan membuang ke tempat yang tidak
menimbulkan polusi atau masalah baru. Dan
yang cukup menjadi perhatian adalah masih banyaknya jumlah rumah tangga yang ada di Banjarmasin
yang masih membakar sampah, padahal pembakaran sampah merupakan sumber polusi
yang dapat menyebabkan penyakit pernafasan.
Pemerintah, swasta, dan masyarakat Banjarmasin yang memiliki pandangan
yang sama terkait kondisi dan kualitas lingkungan tersebut, khususnya terkait sampah, diharapkan sangat membantu secara substansial mengurangi timbulan sampah melalui
pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali, agar target
bersama SDGs ke 12 dapat tercapai.
No comments:
Post a Comment