Monday 23 March 2020

Apakah Mampu Banjarmasin Mewujudkan Sebagian Tujuan SDGs?



Sustainable Development Goals atau SDGs adalah seperangkat program dan target yang ditujukan untuk pembangunan global di masa mendatang. SDGs menggantikan program MDGs (Millennium Development Goals), sebuah program yang memiliki maksud dan tujuan yang sama yang akan kadaluarsa pada akhir tahun 2015 ini. SDGs dibahas secara formal pada United Nations Conference on Sustainable Development yang dilangsungkan di Rio De Janiero, Juni 2012.

SDGs adalah sebuah kesepakatan pembangunan baru pengganti MDGs. Masa berlakunya 2015–2030 yang disepakati oleh lebih dari 190 negara berisikan 17 goals dan 169 sasaran pembangunan. Tujuh belas tujuan dengan 169 sasaran diharapkan dapat menjawab ketertinggalan pembangunan negara–negara di seluruh dunia, baik di negara maju (konsumsi dan produksi yang berlebihan, serta ketimpangan) dan negara–negara berkembang (kemiskinan, kesehatan, pendidikan, perlindungan ekosistem laut dan hutan, perkotaan, sanitasi dan ketersediaan air minum).

Konsep SDGs ini diperlukan sebagai kerangka pembangunan baru yang mengakomodasi semua perubahan yang terjadi pasca 2015-MDGs. Terutama berkaitan dengan  mengenai isu deflation sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perubahan iklim semakin krusial, perlindungan sosial, food and energy security, dan pembangunan yang lebih berpihak pada kaum miskin.

Peran pemerintah dalam menerapkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia salah satunya berfokus pada kebersihan lingkungan yang ada di sekitar.

Kota Banjarmasin yang memiliki isu lingkungan, melakukan akselerasi pembangunan pengembangan kota berbasis sungai yang bersih. Banjarmasin meningkatkan kesadaran kebersihan dan mengajak masyarakatnya peka terhadap alam.

Beberapa inovasi yang telah dilakukan yakni pembatasan tas belanja plastik, kampung tematik dan rumah muka dua, Smart City, Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Terpadu (SIMPUN) serta pembangunan kawasan wisata

Menjaga lingkungan untuk tetap bersih dan nyaman juga merupakan tujuan dari pembangunan berkelanjutan yang menjamin kesehatan warga Banjarmasin dan mengurangi dampak dari pemanasan global.

Dampak dari pengelolaan sampah yang tidak baik perlu mendapat perhatian agar hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 amandemen perubahan kedua pada pasal 28H ayat 1 dapat terpenuhi.

Upaya pengelolaan sampah tidak saja menjadi tanggung jawab penuh pemerintah namun perlu dilakukan bersama-sama dengan pihak swasta dan masyrakat Banjarmasin karena tidak dapat dipungkiri makhluk hidup sangat bergantung dengan alam, kita perlu melestarikan dan membuat bumi menjadi tempat yang layak untuk ditinggali, tidak hanya untuk kebutuhan kita saat ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang.

Selain itu, seharusnya warga Banjarmasin juga dapat berperan dalam mengelola sampah yang dihasilkan, misalnya mendaur ulang dan membuang ke tempat yang tidak menimbulkan polusi atau masalah baru.  Dan yang cukup menjadi perhatian adalah masih banyaknya jumlah rumah tangga yang ada di Banjarmasin yang masih membakar sampah, padahal pembakaran sampah merupakan sumber polusi yang dapat menyebabkan penyakit pernafasan.  Pemerintah, swasta, dan masyarakat Banjarmasin yang memiliki pandangan yang sama terkait kondisi dan kualitas lingkungan tersebut, khususnya terkait sampah, diharapkan sangat membantu secara substansial mengurangi timbulan sampah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali, agar target bersama SDGs ke 12 dapat tercapai.
            

No comments:

Post a Comment